This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 28 November 2013

HAM di Papua

Sejak tahun 1969-1984 diperkirakan sekitar 300.000 orang atau sekitar 30 persen penduduk Papua menjadi sasaran operasi militer dan tindak kekerasan lain oleh aparat negara sejak tahun 1969. Sebagian meninggal dunia karena pemboman wilayah (aerial bombardment), yang juga menghancurkan ekologi dan perikehidupan rakyat setempat untuk waktu lama.
Kelaparan, tidak adanya akses kesehatan dan pengejaran terhadap penduduk seringkali terjadi di pedesaan sementara kaum terpelajar menjadi sasaran di kota-kota. Di sini pula kita melihat program Keluarga Berencana (KB) yang dibanggakan oleh Orde Baru sebagai jalan mengontrol kepadatan penduduk justru menjadi cara ampuh untuk menghalangi berkembangnya orang Papua. Konteks Pilkada di kota, kabupaten dan provinsi sangat berpotensi konflik dan seringkali korban berdarah-darah untuk mencapai tujuan politik dan kekuasaan. Pesta demokrasi seharusnya dijalankan sesuai peraturan dan mekanisme yang diatur dan berlaku, namun tidak dapat disangkal money politik menjadi cara ampuh dan sistem kumpul suara menjadi masalah lain yang mewarnai proses pemilukada. Dalam kondisi demikian sosial control masyarakat melalui komunitas indepeden amat dibutuhkan peran aktifnya, demi tegaknya hukum, demokrasi dan hak asasi manusia bagi semua. Utamanya TNI dan Polri seharusnya tetap profesional tidak berbisnis dan berpolitik, sehingga dapat dipercaya publik. Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tanah Papua sulit dipecahkan. Pemerintah dianggap tak serius menanggapi kasus tersebut, bahkan terkesan membiarkan, dan pelaku pelanggar melenggang bebas. Dengan tidak tuntasnya kasus demi kasus, sangat mengusik rasa keadilan masyarakat Papua, yang selalu menjadi korban kekerasan. Kasus pelanggaran HAM di Papua selain melibatkan aparat keamanan juga perusahaan besar seperti perusahaan pertambangan PT. Freeport dan perusahaan asing lainnya yang beroperasi di Papua. Akibatnya hak-hak dasar rakyat Papua selalu dirampas, seperti tanah, hutan, dan sumber daya alam lainnya, yang juga berdampak pada kerusakan lingkungan hidup. Pemerintah lebih memperhatikan dan dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di Papua

Sabtu, 16 November 2013

Sidoarjo Menuju Pendidikan Yang Lebih Baik

pendidikan yang memperihatinkan
Otonomi Daerah, banyak orang yang belum paham apa itu otonomi daerah otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan dibentuknya otonomi daerah, pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah tersebut diberdayakan secara optimal. Melalui otonomi daerah inilah, daerah diberi kewenangan seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat. Artinya, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya masing-masing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola dan membangun daerah sangat beragam sesuai dengan kemampuannya masing-masing, di antaranya dapat berupa membayar pajak tepat pada waktunya, melaksanakan berbagai peraturan daerah dan memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
Otonomi Daerah pasti sudah diterapkan di setiap daerah, tidak ketinggalan juga di daerah Sidoarjo. Sidoarjo merupakan kabupaten yang mewakili provinsi Jawa Timur menjadi percobaan otonomi daerah pada tahun 1995 selalu mencoba meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ketika Kabupaten Sidoarjo ditunjuk mewakili Propinsi Jawa Timur dalam melakukan uji coba pelaksanaan Otonomi Daerah, sejak itu pulalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berupaya untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Upaya pelayanan dimaksud antara lain adalah memberikan pelayanan perijinan yang mudah, biaya yang transparan, ketepatan waktu penyelesaian perijinan dan lain-lain.  bukan dalam hal pelayann di bidang perijinan saja pemerintak kabupaten sidoarjo juga melakukan peningkatan di bidang pendidikan.
Sejak diberlakukan pada tahun 2001 pemerintah provinsi Sidoarjo setidaknya sudah meningkatkan layanan internet bagi siwa-siswa di Sidoarjo. Walaupun dulu belum sempurna tapi layanan tersebut sangat bermanfaat bagi para siswa baik SD, SMP, maupun SMA.
Dalam anggaran pendidikan, memang sekolahan-sekolahan negeri di kabupaten ini belum sepenuhnya gratis karena belum tercapainya anggaran yang ideal sekitar 20 persen dai anggaran pendapatan dan pembelanjaan daerah untuk anggaran pendidikan di kabupaten Sidoarjo ini. Meskipun demikian antusias pemerintah daerah sangatlah tinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di kabupaen Sidoarjo. Dalam hal ini, yang menjadi perhatian utama pemerintahan daerah adalah prasarana bangunan sekolah-sekolah di kabupaten Sidoarjo.
Bagi siswa-siswa yang kurang mampu sekolah-sekolah dikabupaten Sidoarjo menerapkan BOS  (bantuan operasional sekolah) atau BKM (bantuan keluarga miskin) serta penyilangan biaya. Yang dimaksud penyilangan biaya adalah keluarga yang mampu atau menengah keatas membayar biaya pendidikan lebih mahal. Memang dalam hal ini siswa tidak sepenuhnya bebas biaya pendidikan, hanya mendapat keringanan biaya SPP dan uang gedung dengan hanya membayar SPP dan uang gedung setengah dari yang seharusnya mereka bayar. Tentunya hal ini sangat membantu bagi masyarakat daerah yang kurang mampu. Walau tetap mengeluarkan biaya untuk pendidikan anak-anak mereka setidaknya beban mereka menjadi sedikit lebih ringan dengan membayar hanya seperuh dari biaya yang seharusnya mereka keluarkan untuk biaya pendidikan anak mereka.



Rabu, 13 November 2013

Demokrasi dan Islam

islam dan demokrasi
Islam adalah agama. Sebagai agama, Islam diyakini dan dipahami merupakan seperangkat ketentuan dan aturan (aqidah wa al-syari‟ah) yang bersumber dari Allah Swt. Agama, dalam keseluruhan aspek ajarannya, dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi manusia. Karena ia menjadi panduan bagi kehidupan manusia, berarti ia juga harus menjadi basis bagi semua atau keseluruhan perilaku manusia, yang antara lain meliputi perilaku politik, ekonomi, sosial dan seterusnya
kumpulan ajaran Allah Swt, Islam terkodifikasikan dalam al-Qur‟an. Al-Qur‟an inilah yang kemudian menjadi rujukan perilaku manusia. Tetapi, karena ajaran-ajaran dalam al-Qur‟an memerlukan penjelasan, maka keberadaan Nabi Muhammad Saw., adalah berperan sebagai orang yang menjelaskan al-Qur‟an (mubayyin al-Qur‟an). Nabi Muhammadlah yang kemudian memberikan penjelaskan secara operasional terhadap ajaran-ajaran yang terdapat di dalam al-Qur‟an. Karena itu kemudian, keduanya --al-Qur‟an dan Sunnah-- menjadi rujukan bagi perilaku umat Islam.
Memperhatikan Islam sebagai kumpulan ajaran yang berasal dari Allah Swt., dan kemudian dilembagakan melalui Nabi Muhammad Saw., dapat dikatakan bahwa yang bisa disebut memiliki kemutlakan untuk mengatur manusia di sini adalah Allah. Dalam pandangan ini Allahlah yang memiliki kedaulatan atas manusia. Allahlah (al-Khaliq) yang menentukan segala ketentuan dan aturan untuk sekalian ciptaannya (al-Makhluq), termasuk di dalamnya adalah manusia. Dengan demikian manusia harus tunduk dan patuh kepada semua ketentuan dan aturan Allah ini. Dalam pada itu ketentuan dan aturan yang bersumber dari Allah dipandang memiliki nilai kemutlakan (ultimate). Dengan demikian penilaian atas sesuatu yang dilakukan oleh Islam terhadap perilaku manusia secara pasti dan mutlak telah ditentukan apakah itu termasuk dalam kategori benar atau salah. Ketentuan hukum yang demikian adalah mutlak adanya dan tidak bisa dirubah dan akan berlaku sepanjang kehidupan manusia.
Di pihak lain dikenal adanya faham tentang „demokrasi‟. Menurut kamus, demokrasi adalah „pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas‟. Dalam kaitan ini demokrasi adalah suatu sistem di mana warga negara bebas mengambil keputusan melalui kekuasaan mayoritas. Dari pendefinisian yang demikian bisa dilihat adanya implikasi antara lain terhadap: (a) cara pengangkatan kepala negara atau semua jajaran pejabat lembaga pemerintahan, (b) cara pengambilan keputusan tentang suatu perundang-undangan atau peraturan pemerintah.
Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Demokrasi sesungguhnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga menyangkut seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah yang panjang. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa demokrasi adalah „pelembagaan‟ dari kebebasan. Oleh karena itu wajar kalau dalam perkembangan wacana demokrasi ini terkait dengan persoalan kebebasan, misalnya saja hak asasi manusia, persamaan di depan hukum, dan toleransi. Karena di dalam contoh-contoh tersebut terkandung makna kebebasan warga negara.
Sekalipun ada pemilikan kemutlakan dan kedaulatan yang berbeda antara Islam dan demokrasi, tidak berarti dengan sendirinya Islam tidak kompatibel dengan demokrasi. Banyak persoalan yang harus diurai lebih jauh mengenai kompatibilitas dan tidak kompatibelnya Islam dengan demokrasi. Tetapi, penjajaran Islam dengan demokrasi secara serta merta adalah merupakan cara pandang yang salah dan jelas keliru. Karena Islam merupakan seperangkat ketentuan dan aturan yang terkait dengan otoritas Allah Swt., secara mutlak. Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy, orang yang menyatakan bahwa antara Islam dan demokrasi terdapat segi-segi persamaan, itu hanyalah berarti menerangkan sebagian dari hakekatnya; karena hakekat yang sempurna ialah, antara Islam dan demokrasi ada perbedaan. Bahkan menurutnya yang lebih tepat ialah ada hal-hal yang bersesuaian, tetapi banyak hal-hal yang tidak bersesuaian. Seperti juga yang diakui oleh Bassam Tibbi, ia sependapat dengan yang dikemukakan oleh Hamid Enayat: “Jika Islam sampai pada konflik dengan postulat-postulat demokrasi tertentu, itu adalah karena karakter umumnya sebagai sebuah agama…melibatkan banyak asksioma yang suci”. Sementara demokrasi bersandar pada otoritas manusia, dan lebih menyangkut masalah prosedural. Meskipun diakui, dalam perkembangannya pemahaman terhadap demokrasi menjadi semakin kompleks, seperti misalnya hak-hak minoritas, jaminan hak-hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur, persamaan di depan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara konstitusional, menghargai pluralisme, toleransi, kerjasama dan mufakat.