This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 26 Desember 2013

Bukan jati pohon tapi jati diri


M. Zamzami lahir di pulau Jawa 27 Mei 1994, Zamzami sendiri merupakan anak ketiga dari pasangan Abd Hadi dan Nur Syifa’. Ia dilahirkan di rumah sakit di Sidoarjo, ia tinggal di sebuah desa di Sidoarjo perbatasan dengan kota Pasuruan. Walaupun bernama desa namun masih terasa seperti kota walaupun jauh dari pusat kota. Karena harga makanan di sana hamper seperti di kota.
Nama M. Zamzami merupakan nama pemberian dari kedua orang tuanya. Nama tersebut diambil dari sebuah nama mata air di kota suci Makkah. Dikarenakan pada saat itu juga sedang ada pemulangan jamaah haji dari Makkah, maka orang tuanya member nama Zamzam di tambah  huruf “I”.
Zamzami kecil bersekolah di sebuah madrasah di desanya, sekolah itu bernama Madrasah Ibtidaiyah Nahdlatul ulama’ disekolah itu ia memulai dari kelas 1 hingga kelas 6, hal yang paling menyedihkan ketika di sekolah itu adalah ketika kepala sekolahnya meninggal, ketika itu ia sedang duduk di bangku kelas 6. Kemudian ia melanjutkan ke tingkat lebih lanjut di sekolah menengah pertama (SMP) yang bernama SMP Avisena, masih di desanya sendiri, setelah dari SMP ia mulai bingung apakah akan melanjutkan ke sekolah Negri atau tetap di desanya dikarenakan di desanya hanya ada sekolah negri yaitu SMK, setelah meminta saran ke kakak - kakaknya ia memutuskan untuk sekolah di luar kota tepatnya di kota Jombang sekoalah yang ia masuki adalah MAN Tambakberas disana ia tinggal di sebuah pondok pesantren, disamping mencari ilmu umum ia juga mencari ilmu agama.  Seperti halnya para remaja ia juga suka begadang sambil minum kopi. Setelah masa SMA telah selesai ia kemudian melanjutkan ke perguruan tinggi, seperti halnya akan ke SMA ia juga bingung ketika akan melanjutkan studinya, ia mengikuti berbagai seleksi masuk perguruan tinggi negeri dari SNMPTN, SBMPTN dan juga SPMB-PTAIN namun ia di terima melalui jalur SPMB-PTAIN di IAIN Sunan Ampel Surabaya yang sekarang berganti nama UIN Sunan Ampel, ia masuk jurusan PGMI.
            Selain sebagai mahasiswa ia juga seorang penulis artikel berikut ini beberapa judul artikel yang ia buat selama menjadi mahasiswa semester satu di UIN Sunan Ampel tentang ”Perjalanan tim nasional Indonesia U-19, kasus syiah di sampang, naturalisasi pemain timnas, demokrasi dan islam, sidoarjo menuju pendidikan yang lebih baik, ham di papua, foto copy E-KTP dilarang, dan yang baru saja selesai tentang civil society”.
            Rencana pada semester depan ia tidak akan hanya membuat artikel namun juga sebuah cerpen dan bisa juga ia melanjutkan untuk membuat novel. Rencana tersebut di lakukannya sebagai sebuah hobi bagi seorang penulis walaupun ia tak seterkenal Andrea Hirata namun ia akan tetap menulis seperti dirinya sendiri..

Rabu, 25 Desember 2013

civil society


Civil society merupakan suatu alternatif kehidupan  bermasyarakat yang paling beradab, karena semua manusia adalah sama, baik di dalam nilai, hak dan kewajibannya. Salah satu ide penting yang melekat dalam konsep civil society adalah keinginan memperbaiki kualitas hubungan antara masyarakat dengan institusi sosial yang berada pada: sektor publik (pemerintah dan partai politik), sektor swasta (pelaku bisnis) dan sektor sukarela (lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan dan kelompok profesional). Berkiatan dengan upaya penguatan civil society di negeri ini, umat Islam Indonesia sebagai mayoritas menjadi sangat penting untuk dipertimbangkan, dalam arti bahwa upaya penguatan civil society di Indonesia tidak bisa mengabaikan umat Islam. Bahkan, dalam beberapa hal tertentu bisa dikatakan bahwa keberadaan umat Islam merupakan basis bagi perubahan sosial-politik di Indonesia. Mereka memiliki potensi yang sangat besar dalam menentukan format dan kehidupan politik Indonesia.
Nilai penting yang melekat dalam civil society adalah partisipasi politik atau peran masyarakat sangat diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan publik atau masyarakat dapat mewarnai keputusan publik. Kata kunci untuk memahami konsep civil society adalah adanya kesadaran bahwa masyarakat merupakan mitra pemerintah dalam proses pembangunan, adanya wacana rasional yang berpotensi untuk mempertanyakan pertanggungjawaban negara. Di samping itu juga tersedianya ruang publik sehingga masyarakat dapat secara leluasa mengekspresikan pendapat mereka. Perkenalan Indonesia dengan civil society adalah sebuah proses yang panjang. Sebagaimana kita ketahui, di Indonesia ada dua organisasi keagamaan besar, yaitu Muhammadiyah dan NU, yang lahir sejak masa pra-kemerdekaan. Dan, sejak Indonesia merdeka atau orde lama, dua organisasi tersebut selalu menjadi kekuatan menjembatani antara kepentingan rakyat dan pemerintah.
Peran umat islam dalam mewujudkan masyarakat madani yang paling terlihat terjadi pada masa Abbassiyah. Pada masa itu umat Islam menunjukkan kemajuan di bidang kehidupan seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan bidang-bidang lainnya. Umat Islam menjadi kelompok umat terdepan dan terunggul. Nama-nama ilmuwan besar dunia lahir pada masa itu, seperti Ibnu Sina, Ubnu Rusyd, Imam al-Ghazali, al-Farabi, dan yang lain. Posisi dan peran umat islam Indonesia dalam masyarakat madani adalah sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan  pendapatan dan pendidikan, Sebagai kontrol terhadap Negara
Dalam perspektif islam, Cara mewujudkan masyarakat madani adalah a) Membangkitkan semangat islam melalui pemikiran islamisasi ilmu pengetahuan, islamisasi kelembagaan ekonomi melalui lembaga ekonomi dan perbankan syariah dan lain-lain. b) Kesadaran untuk maju dan selalu bersikap konsisten terhadap moral atau akhlak islami. c) Menegakkan hukum islam dan ditegakkannya keadilan dengan disertai komitmen yang tinggi. d) Ketulusan ikatan jiwa, sikap yang yakin kepada adanya tujuan hidup yang lebih tinggi daripada pengalaman hidup sehari-hari di dunia ini e) Adanya pengawasan sosial. f) Menegakkan nilai-nilai hubungan sosial yang luhur dan prinsip demokrasi (musyawarah). 

Sabtu, 14 Desember 2013

Foto copy E-KTP dilarang



Pemerintah harus menjelaskan dan menawarkan solusi  untuk mengatasi masalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru yang disebut sebagai E-KTP dan di dalamnya terdapat chip berisi data dasar kependudukan.
Masalahnya, larangan memfotokopi E-KTP, atau mengkopi sekali saja dan selanjutnya mengkopi dari yang pertama bisa menimbulkan banyak masalah. Urusan KTP merupakan urusan dasar bagi setiap warga negara, dan penyelenggara administrasi negara telah bertindak ceroboh atas masalah ini.
KTP akan diperlukan, bahkan pada anak yang baru lahir, karena dia membutuhkan KTP orangtua untuk memperoleh akte kalahiran. Akte ini sangat penting sebagai identitas keberadaannya sebagai manusia dan warga negara. Tanpa itu, anak ini akan menjadi stateless, tanpa kewarga-negaraan.
Sepanjang hidup seseorang tidak pernah lepas dari keperluan identitas kependudukan ini, milik dirinya atau orangtuanya. Demikian juga diperlukan untuk mendapatkan akses pada berbagai pelayanan untuk melindungi hak-haknya, termasuk bidang kesehatan dan pendidikan.
Pada usia muda, identitas kependudukan ini diperlukan untuk bekerja, menikah, untuk mendapat fasilitas kredit  dan akses pada lembaga keuangan, untuk memperoleh paspor, untuk bekerja. Bahkan ketika seseorang meninggal, kartu identitas ini masih diperlukan untuk berbagai urusan.
Kartu identitas kependudukan ini juga tidak boleh tidak berada di tangan pemiliknya, karena akan diperlukan sewaktu-waktu. Itu sebabnya, untuk urusan lain yang diserahkan adalah kopi dari kartu tersebut. Masalah justru timbul ketika dinyatakan kartu ini tidak bisa dikopi untuk menghindari kerusakan chip. Kalau benar proses mengkopi merusak chip, maka bisa jadi sekarang ada orang yang memegang E-KTP dengan data yang sudah rusak. Dan hal ini menjadi masalah yang lebih luas dan serius bagi pemiliknya.
Teknologi visual dan cetak memang telah berkembang. Warga dapat memfoto KTP tersebut dan mencetaknya. Atau mengkopi dengan cara scanning. Masalahnya, tidak semua warga, bahkan sebagian besar, belum memiliki akses pada teknologi tersebut. Bahkan hasilnya pun tidak selalu dapat dipertanggungjawabkan, karena hasil foto mudah direkayasa, dan potensial digunakan untuk penipuan. Jangankan KTP, uang yang dicetak dengan teknologi tinggi saja terus-menerus dipalsukan.
Oleh karena itu, masalah KTP ini adalah masalah yang serius. Pemerintah harus menanggapi dengan serius dan mencari solusi. Kalau tidak, situasinya akan menjadi kacau dan banyak hak-hak sipil warga negara dilanggar akibat kecerobohan ini.