Pemerintah harus menjelaskan dan menawarkan
solusi untuk mengatasi masalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru yang
disebut sebagai E-KTP dan di dalamnya terdapat chip berisi data dasar
kependudukan.
Masalahnya, larangan memfotokopi E-KTP, atau
mengkopi sekali saja dan selanjutnya mengkopi dari yang pertama bisa
menimbulkan banyak masalah. Urusan KTP merupakan urusan dasar bagi setiap
warga negara, dan penyelenggara administrasi negara telah bertindak ceroboh
atas masalah ini.
KTP akan diperlukan, bahkan pada anak yang baru
lahir, karena dia membutuhkan KTP orangtua untuk memperoleh akte kalahiran.
Akte ini sangat penting sebagai identitas keberadaannya sebagai manusia dan
warga negara. Tanpa itu, anak ini akan menjadi stateless, tanpa
kewarga-negaraan.
Sepanjang hidup seseorang tidak pernah lepas dari
keperluan identitas kependudukan ini, milik dirinya atau orangtuanya. Demikian
juga diperlukan untuk mendapatkan akses pada berbagai pelayanan untuk
melindungi hak-haknya, termasuk bidang kesehatan dan pendidikan.
Pada usia muda, identitas kependudukan ini
diperlukan untuk bekerja, menikah, untuk mendapat fasilitas kredit dan
akses pada lembaga keuangan, untuk memperoleh paspor, untuk bekerja. Bahkan
ketika seseorang meninggal, kartu identitas ini masih diperlukan untuk berbagai
urusan.
Kartu identitas kependudukan ini juga tidak boleh
tidak berada di tangan pemiliknya, karena akan diperlukan sewaktu-waktu. Itu
sebabnya, untuk urusan lain yang diserahkan adalah kopi dari kartu tersebut. Masalah
justru timbul ketika dinyatakan kartu ini tidak bisa dikopi untuk
menghindari kerusakan chip. Kalau benar proses mengkopi merusak chip, maka bisa
jadi sekarang ada orang yang memegang E-KTP dengan data yang sudah rusak. Dan
hal ini menjadi masalah yang lebih luas dan serius bagi pemiliknya.
Teknologi visual dan cetak memang telah berkembang.
Warga dapat memfoto KTP tersebut dan mencetaknya. Atau mengkopi dengan
cara scanning. Masalahnya, tidak semua warga, bahkan sebagian
besar, belum memiliki akses pada teknologi tersebut. Bahkan hasilnya pun tidak
selalu dapat dipertanggungjawabkan, karena hasil foto mudah direkayasa, dan
potensial digunakan untuk penipuan. Jangankan KTP, uang yang dicetak
dengan teknologi tinggi saja terus-menerus dipalsukan.
Oleh karena itu, masalah KTP ini adalah masalah
yang serius. Pemerintah harus menanggapi dengan serius dan mencari solusi.
Kalau tidak, situasinya akan menjadi kacau dan banyak hak-hak sipil warga
negara dilanggar akibat kecerobohan ini.







0 komentar:
Posting Komentar